Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Definisi ini sesuai dengan pengertian pencemaran pada (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982.
Sedangkan bahan pencemar disebut dengan polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup, hal ini dapat terjadi jika terdapat pada kondisi :
- jumlahnya melebihi jumlah normal
- berada pada waktu yang tidak tepat
- berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah:
- merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
merusak dalam jangka waktu lama
mksih š
bagaimana terbentuknya lapisan ozon & menipisnya lapisan ozon